Salah satu syarat agar dapat menjadi KAP Terdaftar di BPK, KAP wajib memiliki minimal 1 Akuntan Publik dan 2 orang pemeriksa yang telah mendapatkan sertifikat pendidikan dan pelatihan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diselenggarakan BPK. BPK mulai membuka diklat sertifikasi KAP tingkat partner dan tingkat pemeriksa sejak tahun 2008. Untuk informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidikan dan pelatihan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dapat menghubungi Badiklat PKN BPK RI di badiklatpkn.bpk.go.id.
Pendidikan berkelanjutan diselenggarakan oleh BPK dan/atau pihak lain yang direkomendasikan BPK, yang diikuti oleh Akuntan Publik yang telah memiliki sertifikat pendidikan dari BPK.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang diterbitkan oleh BPK mensyaratkan bahwa pemeriksa keuangan negara wajib untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Berkelanjutan, yaitu dalam 2 (dua) tahun wajib memenuhi 80 (delapan puluh jam) pendidikan dengan ketentuan: