Tentang SIKAP

Latar Belakang Penggunaan KAP yang Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 

Sesuai Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004, lingkup pemeriksaan BPK mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan lainnya, BUMN/D, serta lembaga dan instansi yang mengelola keuangan negara/daerah. Dalam menjalankan tugas pemeriksaan dengan cakupan yang luas, Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2006 ayat (1) huruf g memberikan kewenangan kepada BPK untuk menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. 

Dalam mengimplementasikan kewenangan tersebut, BPK mensyaratkan bahwa tenaga pemeriksa dari luar BPK perlu mendaftarkan dirinya di BPK sebagaimana disebutkan dalam Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.  Persyaratan Akuntan Publik (AP) pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara diatur dalam Peraturan BPK RI  No. 1 Tahun 2016.

KAP Terdaftar di BPK

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK membuka pendaftaran KAP di BPK. 

Di Tahun 2012, BPK mulai menggunakan KAP Terdaftar pada kegiatan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Buku 2011 untuk 3 entitas Pemerintah Pusat, yaitu Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS). Kemudian pada tahun berikutnya, BPK kembali menggunakan KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK atas pemeriksaan keuangan Tahun Buku 2012 pada 7 entitas Pemerintah Pusat: Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), ORI, dan BPLS. Pada tahun 2016, BPK kembali menggunakan KAP untuk 9 entitas pemerintah pusat dan 25 entitas pemerintah daerah.

Pengelola

Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan
Gedung Arsip Lt. 2
Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 31
Jakarta 10210

Telp (021) 25549000 ext 3279
Fax (021) 5720958
Email pendaftaran.kap@bpk.go.id 


Last edited : 2/2/2018 10:36:24 AM