Pendaftaran KAP

Persyaratan Pendaftaran KAP Terdaftar di BPK

Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara, menjelaskan syarat KAP untuk terdaftar di BPK, yaitu:

a) Persyaratan KAP Terdaftar di BPK:

  1. Mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang Akuntan Publik dan 2 (dua) orang Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang memiliki sertifikat program pendidikan terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  2. Bersedia dievaluasi oleh BPK terkait:
    1. Persyaratan administrasi sebagai KAP Terdaftar di BPK; dan
    2. Pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP.
  3. mengajukan permohonan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (Surat Permohonan KAP terdaftar):
    1. Fotokopi surat izin usaha sebagai KAP dari Menteri Keuangan yang sudah dilegalisasi;
    2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KAP;
    3. Bagan organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Akuntan Publik menerapkan paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi secara bertingkat, yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge) dan Pengawas Menengah yang melakukan pengawasan terhadap Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan; dan
  4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa KAP bersedia untuk menjalani evaluasi oleh BPK sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (Surat Pernyataan Bersedia dievaluasi) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

b) Persyaratan Akuntan Publik Terdaftar:

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Fotokopi salinan izin praktik dari Menteri Keuangan;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Fotokopi sertifikat Pendidikan Sertifikasi di bidang pemeriksaan keuangan negara untuk tingkat Akuntan Publik;
  5. Surat pernyataan bermaterai sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Surat Pernyataan AP);
  6. Rekomendasi tertulis (asli) dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui pemerintah; dan
  7. Fotokopi KTP.

c) Persyaratan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa Terdaftar:

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Fotokopi NPWP;
  3. Fotokopi sertifikat Pendidikan Sertifikasi di bidang pemeriksaan keuangan negara;
  4. Surat pernyataan bermeterai sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV (Surat Pernyataan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa);
  5. Surat pernyataan bermeterai dari pimpinan KAP yang menyatakan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa merupakan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa pada KAP yang mengajukan permohonan untuk Terdaftar di BPK sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V (Surat Pernyataan Pimpinan KAP atas Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa); dan
  6. Fotokopi KTP.

Pemutakhiran data

Untuk setiap pemutakhiran data KAP antara lain berupa perubahan alamat KAP dan penambahan dan/atau penghapusan personel KAP maka KAP wajib menginformasikan kepada BPK yaitu dengan membuat Surat Permohonan Pemutakhiran Data disertai dengan dokumen pendukung.

a. Perubahan alamat KAP

    Melampirkan salinan surat dari Kementerian Keuangan mengenai perubahan alamat KAP

b. Penambahan dan pengurangan personel

    Penambahan personel AP dan/atau TKPP menyertakan dokumen persyaratan sebagai Akuntan publik terdaftar dan/atau persyaratan sebagai Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa terdaftar sebagaimana tersebut di atas. Untuk penghapusan personel Akuntan Publik dapat menyertakan perubahan akta dan untuk penghapusan personel Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa dapat melampirkan surat keterangan

Untuk perubahan nama KAP yaitu menggunakan mekanisme pendaftaran KAP sehingga permohonan dan persyaratan sama dengan permohonan pendaftaran KAP di BPK untuk kemudian BPK menerbitkan Surat Tanda Terdaftar KAP yang baru.

 

Mekanisme Pendaftaran atau Pemutakhiran Data

  1. Memenuhi syarat-syarat pendaftaran atau pemutakhiran data.
  2. Mengisi dan melengkapi checklist kelengkapan dokumen persyaratan untuk pendaftaran KAP
  3. Menyampaikan hardcopy kepada BPK RI (cq. Direktorat EPP) dan softcopy ke alamat email: pendaftaran.kap@bpk.go.id

                Badan Pemeriksa Keuangan
                cq. Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan
                Gedung Arsip Lt. 2
                Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 31
                Jakarta 10210

      4. Apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, Direktorat EPP akan segera menerbitkan Surat Tanda Terdaftar di BPK. Untuk Pemutakhiran data KAP setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap maka Direktorat EPP akan memutakhirkan data pada SIKAP.


Last edited : 10/18/2023 9:21:38 AM