Pendaftaran KAP
Persyaratan Pendaftaran KAP Terdaftar di BPK
Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di
Badan Pemeriksa Keuangan, menjelaskan syarat KAP untuk terdaftar di BPK,
yaitu:
A. Persyaratan KAP Terdaftar di BPK:
-
Mempunyai izin usaha sebagai KAP dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
-
Mempunyai paling sedikit:
- 1 orang Akuntan Publik;
-
2 orang TKPP dimana paling sedikit 1 orang berlatar belakang pendidikan
di bidang akuntansi, merupakan pegawai tetap dan berpendidikan paling
rendah sarjana atau diploma empat.
-
Yang memiliki sertifikat registrasi diklat BPK.
-
Memiliki paling sedikit 2 jenjang pengendalian mutu atau supervisi
pemeriksaan.
-
Mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemimpin KAP di atas
meterei (tempel atau elektronik) menggunakan format sebagai berikut (Surat Permohonan Pendaftaran KAP).
-
Melengkapi dokumen administrasi KAP, sebagai berikut:
-
Keputusan izin usaha KAP dari Menteri Keuangan;
-
Akta Pendirian KAP untuk KAP yang berbentuk persekutuan perdata atau
surat pernyataan pendirian KAP bermeterai dalam hal KAP berbentuk
perseorangan;
- NPWP KAP;
-
Struktur organisasi yang menunjukkan bahwa dalam pemeriksaan, Akuntan
Publik menerapkan paling sedikit 2 jenjang pengendalian mutu atau
supervisi pemeriksaan;
-
Surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai pencantuman nama KAPA, OAI
atau OAA apabila KAP bekerja sama dengan KAPA, OAI, atau OAA.
B. Persyaratan Dokumen Administrasi Akuntan Publik:
- Keputusan izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Kartu Identitas Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Sertifikat registrasi diklat BPK.
-
Surat rekomendasi dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui
pemerintah, yang diterbitkan 3 bulan terakhir sebelum pendaftaran.
-
Surat pernyataan Akuntan Publik bermeterai (Surat Pernyataan AP) yang paling sedikit menyatakan:
-
Tidak sedang menjalani sanksi pembekuan izin atau tidak sedang menjalani
penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu dari Menteri
Keuangan; dan
-
Mematuhi SPKN, kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Persyaratan Dokumen Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa:
- KTP.
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
- Sertifikat registrasi diklat BPK.
- Surat pengangkatan sebagai pegawai tetap pada KAP.
-
Surat pernyataan bermeterai (Surat Pernyataan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa) yang menyatakan kesanggupan TKPP mematuhi SPKN, kode etik, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemutakhiran data KAP
Untuk setiap pemutakhiran data KAP antara lain berupa perubahan alamat KAP dan
penambahan dan/atau penghapusan personel KAP maka KAP wajib menginformasikan
kepada BPK yaitu dengan membuat
Surat Permohonan Pemutakhiran Data disertai dengan dokumen pendukung.
a. Perubahan alamat KAP
Melampirkan salinan surat dari Kementerian Keuangan mengenai
perubahan alamat KAP
b. Penambahan dan pengurangan personel
Penambahan personel AP dan/atau TKPP menyertakan dokumen
persyaratan sebagai Akuntan Publik terdaftar dan/atau persyaratan sebagai
Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa terdaftar sebagaimana tersebut di atas.
Untuk penghapusan personel Akuntan Publik dapat menyertakan perubahan akta dan
untuk penghapusan personel Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa dapat
melampirkan surat keterangan.
Untuk perubahan nama KAP diperlakukan sama dengan mekanisme pendaftaran KAP
baru sehingga permohonan dan persyaratan sama dengan permohonan pendaftaran
KAP di BPK untuk kemudian BPK menerbitkan Surat Tanda KAP Terdaftar di BPK
yang baru.
Untuk perubahan nama KAP yaitu menggunakan mekanisme pendaftaran KAP sehingga
permohonan dan persyaratan sama dengan permohonan pendaftaran KAP di BPK untuk
kemudian BPK menerbitkan Surat Tanda Terdaftar KAP yang baru.
Mekanisme Pendaftaran atau Pemutakhiran Data
- Memenuhi syarat-syarat pendaftaran atau pemutakhiran data.
-
Mengisi dan melengkapi checklist kelengkapan dokumen persyaratan untuk pendaftaran KAP
-
Menyampaikan hardcopy kepada BPK RI (cq. Direktorat EPP) dan softcopy ke
alamat email: pendaftaran.kap@bpk.go.id
Badan Pemeriksa
Keuangan
cq.
Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan
Gedung Arsip Lt. 2
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 31
Jakarta 10210
4. Apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap,
Direktorat EPP akan segera menerbitkan Surat Tanda Terdaftar di BPK. Untuk
Pemutakhiran data KAP setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap maka
Direktorat EPP akan memutakhirkan data pada SIKAP.
Last edited : 10/18/2023 9:21:38 AM